Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2024

Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Melalui Jalur Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Kewenangan; Perencanaan Pengembangan Pegawai; Tugas Belajar; Pendanaan Tugas Belajar; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Melalui Jalur Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
07 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2024
Tanggal Berlaku
07 Maret 2024
Sumber
BD 2024 (6) : 24 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 415 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan