Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2024

Bantuan Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Hukum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin; Hak dan Kewajiban; Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin; Penyaluran Dana Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin; Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi ASN; Pelaporan; Larangan; Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Pidana; dan Ketentuan Penutup a. mewujudkan hak warga Negara sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum; dan b. menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh Penerima Bantuan Hukum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
30 April 2024
Tanggal Pengundangan
30 April 2024
Tanggal Berlaku
30 April 2024
Sumber
LD 2024 (5), TLD (121): 19 hlm
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 459 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan