Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Hukum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin; Hak dan Kewajiban; Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin; Penyaluran Dana Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin; Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi ASN; Pelaporan; Larangan; Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Pidana; dan Ketentuan Penutup a. mewujudkan hak warga Negara sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum; dan b. menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh Penerima Bantuan Hukum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat