Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 34 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Tata Cara Kerjasama Pemberian Bantuan Hukum 4. Standar Bantuan Hukum Litigasi 5. Standar Bantuan Hukum Non Litigasi 6. Pencairan Anggaran Bantuan Hukum 7. Pelaporan 8. Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi 9. Sanksi Administratif 10. Ketentuan Lain-Lain 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 34 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
20 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2023
Tanggal Berlaku
20 Juni 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No. 034
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 56 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan