Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Alokasi Dan Besaran Pagu, Penyaluran, Penggunaan, Penanggungjawaban, Pemantauan Dan Evaluasi, Penghentian Dan/Atau Penundaan Penyaluran Dana Desa, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
25 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2024
Tanggal Berlaku
25 Januari 2024
Sumber
BD Kab Tasikmalaya Tahun 2024 No 7
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1213 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan