Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; b. Pemanfaatan layanan Sertifikat Elektronik; c. Tahapan permohonan, penerbitan, pembaruan dan pencabutan Sertifikat Elektronik; d. Kewajiban serta larangan terhadap Sistem Elektronik dan Pemilik Sertifikat Elektronik; e. Pengawasan dan evaluasi Sertifikat Elektronik; dan f. Sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat