Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan dan Penanganan Stunting; b. Sasaran, Objek, dan Kegiatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi; c. Peran Desa, Kelurahan, dan Kecamatan dalam Pencegahan Dan Penurunan Stunting Terintegrasi; d. Pelaku Pencegahan Penurunan Stunting Di Desa/Kelurahan; e. Koordinasi Lintas Sektor dan Tenaga Pendamping Program; f. Peran Masyarakat dan Kelembagaan Masyarakat Desa; g. Skema Insentif Pelaku Penurunan Prevalansi di Desa/Kelurahan; h. Kampanye Publik dan Kampanye Perubahan Perilaku; i. Pelimpahan Kewenangan dan Tanggung Jawab; j. Pencatatan dan Pelaporan; k. Penghargaan; l. Pembinaan dan Pengawasan; dan m. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat