Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 39 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah; 2. Ketentuan Pasal 13 diubah; dan 3. Ketentuan Lampiran 1 dan Lampiran II diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No. 39
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 53 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan