Peraturan ini terdiri atas 5 (lima) bab 47 (empat puluh tujuh) Pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan; Penatausahaan Keuangan; Penggunaan SILPA BLUD UPT Puskesmas; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat