Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 46 Tahun 2023

Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelayanan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 5 (lima) bab 47 (empat puluh tujuh) Pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan; Penatausahaan Keuangan; Penggunaan SILPA BLUD UPT Puskesmas; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelayanan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
27 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2023
Tanggal Berlaku
27 Desember 2023
Sumber
BD. 2023/No. 46
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 74 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Kepulauan Meranti No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan