Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Pelayaran; Pengendalian Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara; Pemanfaatan Barang Milik Daerah Untuk Kegiatan di Bidang Perhubungan; Sistem Informasi; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat