Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023-2053 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang RPPLLH; Pelaksanaan, Koordinasi dan Kerja Sama; Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan dan Review; Pendanaan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat