Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas Kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan dan Kebijakan Akuntansi akun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat