Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Prinsip Perjalanan Dinas; Tata cara pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat