Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilan yang digunakan dalam penggunaannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Pengalokasian ADD; Pembagian; Tata Cara Penyaluran; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat