Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pemberian Beasiswa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Beasiswa Berprestasi; Beasiswa Tidak Mampu; Beasiswa Guru Non ASN; Beasiswa Sekolah Kedinasan; Beasiswa Aparatur Sipil Negara; Beasiswa Pengabdian Masyarakat; Beasiswa Kepemimpinan Muda; Beasiswa Penghargaan Gubernur; Mekanisme Permohonan Beasiswa; Komponen Pembiayaan; Penganggaran dan Penyaluran; Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat