Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Pelayanan Kesehatan, Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa/Pelayanan, struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Pengenaan Retribusi Terhadap Pelaksanaan Pelayanan, Tata Cara Pemungutan Dan Penggunaan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Keringanan, Pengurangan Dan pembebasan, Kadaluwarsa Penagihan, Tata Cara Penghapusan Utang, Pegelolaan Pendapatan, Kerjasama Pelayanan Dengan Pihak Ke Tiga, Pasien Tidak Mampu, Penyidikan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat