Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 24 Tahun 2007

Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Pelayanan Kesehatan, Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa/Pelayanan, struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Pengenaan Retribusi Terhadap Pelaksanaan Pelayanan, Tata Cara Pemungutan Dan Penggunaan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Keringanan, Pengurangan Dan pembebasan, Kadaluwarsa Penagihan, Tata Cara Penghapusan Utang, Pegelolaan Pendapatan, Kerjasama Pelayanan Dengan Pihak Ke Tiga, Pasien Tidak Mampu, Penyidikan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 24 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2007
Tanggal Berlaku
28 Desember 2007
Sumber
LD Kab. Purwakarta Tahun 2007 No. 24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 97 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Purwakarta No. 17 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan