Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tahapan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup; Perencanaan; Pra-Kla; Pelaksanaan Kla; Pemantauan dan Evaluasi; Penetapan Peringkat KLA; Penghargaan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat