Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Hak dan Kewajiban; Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Pelaporan; Larangan; Pengawasan; Pendanaan; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat