Peraturan ini terdiri atas 12 (dua belas) bab 15 (lima belas) Pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penerima Bantuan Pendidikan; Persyaratan Pemberian Bantuan Pendidikan; Tim Seleksi dan Tim Sekretariat; Mekanisma Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pendidikan; Penyaluran Bantuan Pendidikan; Pendanaan; Pengawasan; Ketemtuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat