Peraturan ini terdiri atas 3 (tiga) bab 7 (tujuh) Pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat