Peraturan ini terdiri atas 7 (tujuh) bab 10 (sepuluh) Pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan; Indikator dan Standar Pelayanan; Target dan Waktu Pencapaian Standar Pelayanan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat