Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Sasaran; Bab 3. Pelaksanaan Dukungan; Bab 4. Pendampingan Tugas; Bab 5. Monitoring dan Evaluasi; Bab 6. Capaian Keberhasilan Dukungan; Bab 7. Alokasi Anggaran; Bab 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat