Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belu Nomor 50 Tahun 2023

Penanggulangan Tuberkulosis di Kabupaten Belu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab 3. Strategi dan Kebijakan; Bab 4. Penyelenggaraan Penanggulangan Tuberkulosis; Bab 5. Jejaring Kerja dan Kemitraan; Bab 6. Kolaborasi TB HIV; Bab 7. TB Anak; Bab 8. Manajemen Terpadu Pengendalian; Bab 9. Peran Serta Masyarakat; Bab 10. Sistem Informasi Dalam Pencatatan dan Pelaporan; Bab 11. Sumber Daya; Bab 12. Pembiayaan; Bab 13. Monitoring dan Evaluasi; Bab 14. Sanksi Administrasi; Bab 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belu Nomor 50 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Kabupaten Belu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belu
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Atambua
Tanggal Penetapan
01 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2023
Tanggal Berlaku
01 Desember 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belu Tahun 2023 Nomor 51
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belu
Bidang
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan