Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belu Nomor 33 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Belu Nomor 16 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Atensi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Terlantar di Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Belu Nomor 16 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Atensi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Terlantar di Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belu Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Belu Nomor 16 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Atensi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Terlantar di Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belu
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Atambua
Tanggal Penetapan
01 September 2023
Tanggal Pengundangan
01 September 2023
Tanggal Berlaku
01 September 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belu Tahun 2023 Nomor 33
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belu
Bidang
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Belu Nomor 16 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Atensi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Terlantar di Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan