Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Belu Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Transaksi Pembayaran Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat