Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Belu Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat