Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2023

Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Kurang Mampu yang Berasal dari Kabupaten Belu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud, Tujuan dan Sasaran; Bab 3. Beasiswa; Bab 4. Mekanisme Pengajuan Bantuan Biaya Pendidikan; Bab 5. Besaran bantuan; Bab 6. Mekanisme Penyaluran; Bab 7. Pembatalan; Bab 8. Sanksi; Bab 9. Pembiayaan; Bab 10. Monitoring dan Evaluasi; Bab 11. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Bab 12. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Kurang Mampu yang Berasal dari Kabupaten Belu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belu
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Atambua
Tanggal Penetapan
26 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2023
Tanggal Berlaku
26 Mei 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belu Tahun 2023 Nomor 19
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belu
Bidang
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Belu Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Yang Berasal Dari Kabupaten Belu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan