Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip Sire Pantaskin Bab III Pendataan Penduduk Miskin Bab IV Penetapan Penduduk Miskin dan Keluarga Miskin Bab V Penanggulangan Kemiskinan Bab VI Monitoring Dan Evaluasi Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat