Peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Desa; meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup; jenis penerimaan pendapatan non tunai; mekanisme penerimaan pendapatan non tunai; mekanisme pengeluaran; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat