Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 44 Tahun 2023

TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga; meliputi: ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; peruntukan belanja tidak terduga; penganggaran BTT; pelaksanaan dan penatausahaan BTT; pertanggungjawaban dan pelaporan BTT; monitoring, evaluasi dan reviu BTT; larangan dan sanksi; pengelolaan BTT melalui sistem berbasis elektronik;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 44 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
13 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2023
Tanggal Berlaku
13 Desember 2023
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Nomor 44; https://jdih.mojokertokab.go.id
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan