Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga; meliputi: ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; peruntukan belanja tidak terduga; penganggaran BTT; pelaksanaan dan penatausahaan BTT; pertanggungjawaban dan pelaporan BTT; monitoring, evaluasi dan reviu BTT; larangan dan sanksi; pengelolaan BTT melalui sistem berbasis elektronik;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat