Peraturan ini mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto; meliputi: ketentuan umum; tata nilai pengadaan; prinsip pengadaan, etika, pelaku pengadaan barang/jasa; perencanaan pengadaan; persiapan pengadaan; pelaksanaan swakelola; pelaksanaan pengadaan barang jasa melalui penyedia; pengadaan untuk penanganan keadaan darurat/tertentu; usaha kecil dan pengadaan berkelanjutan; pengawasan, pengaduan, sanksi dna pelayanan hukum;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat