Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 35 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKALAN NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengubah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2023. Perubahan RKPD Tahun 2023 berisi pedoman, arahan, dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bangkalan pada Tahun 2023 dengan memperhatikan asumsi-asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah, keuangan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 35 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKALAN NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2023
Sumber
BD KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2023 NOMOR 33 SERI E
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 94 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan