peraturan ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bangkalan Tahun 2024 dengan sitematika: pendahuluan; gambaran umum kondisi daerah; kerangka ekonomi dan keuangan daerah; sasaran dan prioritas pembangunan daerah; rencana kerja dan pendanaan daerah; kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah; penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat