Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belu Nomor 27 Tahun 2022

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kabupaten Belu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tata Kelola SPBE; Bab 3. Manajeman Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik; Bab 4. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Bab 5. Penyelenggara Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik; Bab 6. Pemantauan SPBE dan Evaluasi SPBE; Bab 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belu Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kabupaten Belu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belu
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Atambua
Tanggal Penetapan
06 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2022
Tanggal Berlaku
06 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belu Tahun 2022 Nomor 27
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belu
Bidang
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan