Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan dan Kedudukan; Bab 3. Tugas dan Fungsi; Bab 4. Tata Kerja; Bab 5. Pengangkatan dan Pemberhentian; Bab 6. Keuangan; Bab 7. Pelaporan; Bab 8. Pembiayaan; Bab 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat