Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Prinsip Perjalanan Dinas; Bab 4. Perjalanan Dinas Jabatan; Bab 5. Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan; Bab 6. Kegiatan Rapat, Seminar, Workshop dan Sejenisnya; Bab 7. Biaya Perjalanan Dinas; Bab 8. Penggolongan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Bab 9. Perjalanan Dinas Pindah; Bab 10. Biaya Perjalanan Dinas Pindah; Bab 11. Mekanisme Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Bab 12. Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Bab 13. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat