Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belu Nomor 18 Tahun 2022

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Prinsip Perjalanan Dinas; Bab 4. Perjalanan Dinas Jabatan; Bab 5. Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan; Bab 6. Kegiatan Rapat, Seminar, Workshop dan Sejenisnya; Bab 7. Biaya Perjalanan Dinas; Bab 8. Penggolongan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Bab 9. Perjalanan Dinas Pindah; Bab 10. Biaya Perjalanan Dinas Pindah; Bab 11. Mekanisme Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Bab 12. Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Bab 13. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belu Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belu
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Atambua
Tanggal Penetapan
24 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2022
Tanggal Berlaku
01 Juni 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belu Tahun 2022 Nomor 18
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belu
Bidang
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Belu Nomor 05 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Belu Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Belu Nomor 05 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan