Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas; Bab 3. Besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Bab 4. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Bab 5. Mekanisme Pencairan; Bab 6. Pembiayaan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat