Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan; Bab 4. Pengorganisasian; Bab 5. Pelaksanaan dan Pelaporan; Bab 6. Monitoring dan Evaluasi; Bab 7. Pengembangan Kapasitas; Bab 8. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 9. Pembiayaan; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat