Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2022

Tata Cara Penyaluran Bantuan Dampak Sosial dan Ekonomi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Belu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Jenis Bantuan; Bab 3. Kriteria Penerima; Bab 4. Pendataan; Bab 5. Tata Cara Penyaluran; Bab 6. Monitoring dan Evaluasi; Bab 7. Pengawasan dan Pelaporan; Bab 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Dampak Sosial dan Ekonomi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Belu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Atambua
Tanggal Penetapan
17 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2022
Tanggal Berlaku
17 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belu Tahun 2022 Nomor 09
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belu
Bidang
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Belu Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Dampak Sosial Dan Ekonomi Corona Virus Disease 19 (COVID-19 Di Kabupaten Belu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan