Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kewajiban dan Larangan; Bab 3. Disiplin Jam Kerja; Bab 4. Hukuman Disiplin; Bab 5. Izin Perkawinan dan Perceraian; Bab 6. Pemberhentian Sementara; Bab 7. Ketentuan Lain-Lain; Bab 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat