Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah; Bab 3. Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; Bab 4. Uji Coba Inovasi Daerah; Bab 5. Penilaian dan Penghargaan; Bab 6. Perlindungan Inovasi Daerah; Bab 7. Informasi Inovasi Daerah; Bab 8. Penyebaran Inovasi Daerah; Bab 9. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 10. Pembiayaan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat