Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman penyelenggaraan inovasi daerah sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah yang membidangi urusan inovasi dalam melaksanakan pemberian penilaian terhadap pelaksanaan Inovasi Daerah, pemberian penghargaan, serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan inovasi Daerah. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi tata cara teknis tentang: a. pengusul inisiatif inovasi daerah; b. penetapan inisiatif inovasi daerah; c. uji coba inovasi daerah; d. penilaian keberhasilan uji coba inovasi daerah; e. pemberian penghargaan; f. diseminasi dan pemanfaatan inovasi daerah; g. fasilitasi sarana dan prasarana; h. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat