Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Aset Desa. meliputi: ketentuan umum; asas, jenis aset; pejabat pengelola aset desa; perencanaan; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; sewa; pinjam pakai; KSP; BGS dan BSG; jangka waktu BGS/BSG; berakhirnya BGS/BSG; pemeliharaan ; penghapusan; pemindahtanganan; penatausahaan; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat