Peraturan ini mengatur mengenai Kesehatan Reproduksi;Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk: a. menjamin pemenuhan hak Kesehatan Reproduksi setiap orang yang diperoleh melalui pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan b. memberikan acuan kebijakan dan strategi dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi secara terintegrasi yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan serta evaluasi. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari: a. Tujuan; b. Pelayanan Kesehatan Reproduksi; c. Forum Penyelenggaraan Program Kesehatan Reproduksi; d. Pembinaan dan Pengawasan; dan e. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat