Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 103 Tahun 2023

KESEHATAN REPRODUKSI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Kesehatan Reproduksi;Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk: a. menjamin pemenuhan hak Kesehatan Reproduksi setiap orang yang diperoleh melalui pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan b. memberikan acuan kebijakan dan strategi dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi secara terintegrasi yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan serta evaluasi. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari: a. Tujuan; b. Pelayanan Kesehatan Reproduksi; c. Forum Penyelenggaraan Program Kesehatan Reproduksi; d. Pembinaan dan Pengawasan; dan e. Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 103 Tahun 2023 tentang KESEHATAN REPRODUKSI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
103
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
20 September 2023
Tanggal Pengundangan
20 September 2023
Tanggal Berlaku
20 September 2023
Sumber
BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 103/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 105 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan