Peraturan ini mengatur mengenai Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. meliputi: ketentuan umum; maksud, tujuan dan prinsip; infrastruktur manajemen talenta; pengembangan talenta; retensi talenta; pemantauan dan evaluasi; sistem informasi manajeman talenta
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat