Peraturan ini mengatur mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Kabupaten Jombang; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; kewajiban penyampaian LHKPN; penyelenggara negara yg wajib menyampaikan LHKPN; pengelolaan LHKPN; sanksi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat