Peraturan ini mengatur mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Jumlah Pendapatan Rp 2.687.949.309.025,66 Jumlah Belanja Daerah Rp 2.878.936.347.836,69 Pembiayaan a. Penerimaan Pembiayaan Rp 591.966.684.686,22 b. Pengeluaran Pembiayaan Rp 31.889.000.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat