Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; meliputi: ketentuan umum; penggunaan; pengelola KKPD (PPKD, Kuasa BUD;PA; KPA; PPTK; PPK SKPD; kuasa BUD; BP/BPP; Administrasi; UP KKPD; jenis KKPD dan Batasan Belanaj KKPD; Pengajuan Penerbitan dan pengunaan KKPD; pelaksanaan pembayaran dengan KKPD;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat