Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 104 Tahun 2023

Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Khusus Daerah Jiwa Naimata Kupang pada Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan; Bab 3. Kedudukan; Bab 4. Susunan Organisasi; Bab 5. Tugas dan Fungsi; Bab 6. Uraian Tugas; Bab 7. Tata Kelola; Bab 8. Komite, SPI dan Instalasi; Bab 9. Jabatan Fungsional; Bab 10. Tata Kerja; Bab 11. Jabatan dan Kepegawaian; Bab 12. Pengangkatan dan Pemberhentian; Bab 13; Ketentuan Peralihan; Bab 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 104 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Khusus Daerah Jiwa Naimata Kupang pada Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
104
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 Nomor
Subjek
KESEHATAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang pada Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan