Peraturan ini mengenai Penyelenggaraan Reklame. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. prinsip penyelenggaraan reklame; b. lokasi penyelenggaraan reklame; c. jangka waktu reklame; d. bentuk, jenis dan konstruksi reklame; e. penyelenggaraan reklame; f. perizinan penyelenggaraan reklame; g. larangan penyelenggaraan reklame; h. pengawasan, pengendalian dan penertiban penyelenggaraan reklame.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat