Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 24 Tahun 2023

PENYELENGGARAAN REKLAME

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai Penyelenggaraan Reklame. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. prinsip penyelenggaraan reklame; b. lokasi penyelenggaraan reklame; c. jangka waktu reklame; d. bentuk, jenis dan konstruksi reklame; e. penyelenggaraan reklame; f. perizinan penyelenggaraan reklame; g. larangan penyelenggaraan reklame; h. pengawasan, pengendalian dan penertiban penyelenggaraan reklame.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 24 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
25 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2023
Tanggal Berlaku
25 Mei 2023
Sumber
BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 24/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 72 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan