Peraturan ini mengatur mengenai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah. meliputi: ketentuan umum; pakaian dinas; jenis pakaian dinas; pengadaan pakaian dinas; pembinaan dan pengawasan; ketentuan lain-lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat